Afifah Alia, Masalah Uang Studi Tour Pemkot Harus Turun Tangan

Afifah Alia
Afifah Alia

DEPOKNETWORK – Afifah Alia, ketua umum Fokus, setelah mengangkat isu Ijazah yang ditahan okeh beberapa sekolah Depok, menyayangkan munculnya masalah baru yang diduga mengintimidasi siswa.

Kasus ini diberitakan di beberapa media online Depok. Berita peristiwa study tour siswa SMP/SMA Bintara Depok, memjadi perhatian madyarakat karena telah melibatkan pengacara.

Isu berita pengembalian uang tour jadi konflik antar wali murid dan Yayasan yang berimbas ke psikologis siswa.

“Kami sangat menyayangkan, karena siswa yang saat ini hadapi ujian pasti gelisah, dan kuatir ada tekanan seperti tidak dapat mengikuti ujian atau terintimidasi tidak lulus ujian,”katanya.

Menurutnya hal itu membuat psikologis siswa terganggu.

Ini adalah salah satu bentuk bullying atau merupakan tindakan kekerasan terhadap anak.

Menurut UU Perlindungan anak no.35/2014 bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus di Depok ini ironis, karena saat siswa mestinya dapat perlindungan justru tertekan dengan situasi dilingkungan pendidikannya.

Di dalam UU no. 35/2014 mengatur bahwa setiap anak sehatusnya berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah.

Bahkan Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Maknanya perlindungan itu dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan.

Diberitakan sebelumnya, orang tua siswa SMP dan SMA Bintara mensomasi pihak sekolah terkait gagal berangkat studi tour ke Bali dan biaya tidak dikembalikan.

Kuasa hukum sejumlah orangtua murid, Taty Wahyuni Oesman, kepada wartawan mengatakan rencana tersebut mulanya akan dilaksanakan pada 2020 namun karena situasi pandemi maka kegiatan tersebut dibatalkan.

Sayangnya uang pembayaran untuk pembiayaan study tour itu tidak dikembalikan oleh pihak sekolah.

Setelah melakukan berbagai mediasi akhirnya pihak sekolah mengembalikan uang tersebut sebesar 30 persen.

Siswa mulai mencicil uang pembayaran sejak Januari 2020.

Total biaya yaitu Rp 3.950.000, namun hingga waktunya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Wali murid tidak mendapat kejelasan untuk uang yang sudah dibayarkan dan dicicil.

Karena merasa kulit berkomunikasi akhirnya sejumlah wali murid menguasakan kasus tersebut pada kuasa hukum.

Yayasan Pendidikan Bina Taruna Bangsa atau Bintara membantah pihaknya melakukan penggelapan dana studi tour siswa.

“Bersama ini kami dari Yayasan Pendidikan Bina Taruna Bangsa (Sekolah Bintara) resmi membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kami dalam pemberitaan tersebut,” kata Kepala Bagian Humas Yayasan Pendidikan Bintara, Ervan D Pribadi dalam keterangan persnya.

Terbukti dengan adanya undangan dan daftar hadir orang tua siswa.

“Tidak ada penggelapan dana study tour Maret 2020 tahun lalu seperti yang dituduhkan,” katanya (DW/02)