Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Satgas Penanganan Covid-19
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (Foto: Istimewa)

Jakarta – Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE ini berlaku dimulai Minggu 18 Juli hingga Minggu 25 Juli 2021, hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

“Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” ujar Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, (17/07/2021).

Dirinya menyebut aspek lainnya yakni pembatasan kegiatan silaturahmi masyarakat dan pembatasan kegiatan di tempat wisata. Terakhir, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Perubahan kebijakan nasional ini bukan bertujuan membingungkan masyarakat tapi berusaha adaptif dengan kondisi saat ini,” jelas Wiku.

Menurutnya, kebijakan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, pengalaman peningkatan kasus covid-19 setiap libur panjang.

Dia melanjutkan, kedua, yakni tingginya penularan Covid-19 dari klaster keluarga. Berikutnya, perlu ada optimalisasi fungsi Satgas di daerah atau pemerintah daerah (pemda) dalam mengendalikan laju penularan sesuai kriteria level.

“Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, pemda, dan unsur TNI-Polri pada 15 Juli 2021,” tandasnya. (Shuray)