Karyawan Dipaksa Masuk Kantor, Anies : Lapor Via Aplikasi Jaki

Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta karyawan dipaksa masuk kantor segera melapor via aplikasi JAKI.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat segera melapor melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). JAKI sendiri adalah aplikasi yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.

Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” kata Anies.

Anies mengajak semua pihak termasuk para pemilik perusahaan agar patuh terhadap aturan WFH 100 persen bagi perusahaan non esensial saat PPKM Darurat diberlakukan. Hal ini, kata dia, dilakukan bukan tanpa alasan tetapi demi menyelamatkan bangsa.

“Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial,” ujarnya.

Masih dikatakannya, mestinya setiap perusahaan menaati keputusan pemerintah selama PPKM Darurat ini. Apalagi hanya sektor esensial yang memang diizinkan tetap berkegiatan di kantor saat masa pembatasan dilakukan.

“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” pungkas Anies.

Pemerintah diketahui telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Meski begitu, lalu lintas keluar masuk Jakarta justru padat, hal ini diperkirakan karena banyak perkantoran yang tetap memaksakan karyawannya bekerja dari kantor.

Sementara dalam aturan PPKM darurat mewajibkan perusahaan non esensial untuk WFH 100 persen hingga penutupan mall. (Andi)