KAMMI Geram Atas SP3 KPK Untuk Buronan BLBI

Susanto Triyogo (Pjs Ketua Umum PP KAMMI)
Susanto Triyogo (Pjs Ketua Umum PP KAMMI)

NASIONAL – Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Susanto Triyogo geram dengan kelakuan KPK pasca Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru. Pasalnya KPK mengeluarkan SP3 pertamanya, alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan untuk kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama konglomerat, Syamsul Nursalim.

“Kami sejak awal menolak revisi UU KPK pada 2019 silam yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Sekarang kami dibuat heran dan geram oleh KPK, seolah-olah revisi Undang-Undang KPK yang baru seperti disiapkan untuk SP3 buronan kelas kakap kasus BLBI. Ini pertama kali dalam sejarah.” kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/04/2021).

KAMMI meminta DPR RI, khususnya Komisi III, memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal SP3 buronan BLBI. Sekaligus KAMMI mendesak Pemerintah menjalankan komitmen anti korupsi dan berani membongkar kasus-kasus besar yang mangkrak, tidak hanya infrastruktur mangkrak saja yang diurus.

“Jangan sampai kekecewaan masyarakat Indonesia menyebabkan distrust dan tidak percaya lagi terhadap Pemerintah. Jika memang Pimpinan KPK tidak becus dan mampu menuntaskan kasus BLBI, sebaiknya sadar untuk mundur dari jabatannya.” ujarnya.

Sebelumnya, Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Namun oleh pimpinan KPK saat ini, pertama dalam sejarah SP3 diberikan kepada buronan kasus BLBI.

Seperti diketahui, Syamsul Nursalim adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu obligator BLBI. Dia bersama beberapa pemilik bank saat itu, dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI) sehingga merugikan negara sebesar Rp. 4,58 Triliun. (ich)