Begini Nasib Partai Demokrat Versi KLB

Capture Akun Youtube PUSDATIN OKe
Capture Akun Youtube PUSDATIN OKe

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers melalui daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (31/3).

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahaan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak”, ujar Yasonna dalam konferensinya.

Sebelumnya, Kemenkumham menerima dokumen hasil KLB Partai Demokrat pada Senin (16/3) lalu atau sekitar dua pekan setelah KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara Jum’at (5/3). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Setelah menerima dokumen tersebut selang beberapa hari Menkumham Yasonna meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan berkas yang masih belum lengkap.

“Hari Jum’at kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberi waktu 7 hari. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi”, ungkap Yasonna.

Menko Polhukam menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada data DPD dan DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada. Dengan demikian keputusan Kemenkumham adalah menolak permohonan Partai Demokrat versi KLB. Dan menyatakan Partai Demokrat secara resmi masih dipimpin Ketua Umum AHY hasil kongres 2020. (jun)