Pilkada 2024: Bawaslu Depok Awasi LADK Paslon, Komitmen Tekan Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin (ketiga dari kiri, baju batik) menyerahkan salinan berita acara LADK paslon kepada Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif (ketiga dari kanan), di kantor KPU Kota Depok. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengambil langkah penting dengan melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin menyerahkan langsung salinan berita acara LADK paslon kepada Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif di kantor KPU Kota Depok belum lama ini.

Sesuai dengan ketentuan ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, sebelum pukul 23.59 WIB.

Kedua pasangan calon nomor urut 1 serta pasangan nomor urut 2, berhasil memenuhi tenggat waktu ini.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

“Kami memastikan semua proses ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Fathul Arif juga menekankan komitmen Bawaslu untuk memantau penggunaan dana kampanye hingga akhir tahapan pemilihan.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Dengan pengawasan ketat yang dijalankan, Bawaslu berupaya menjaga keadilan dalam proses kampanye.

Pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan tidak ada pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung.

“Setelah LADK diterima, kami akan terus memantau laporan dana kampanye hingga akhir tahapan pemilihan, agar proses kampanye berjalan dengan jujur dan terbuka,” tutupnya.