Ragam  

OPINI: Mengetahui Apa Itu Gadai Emas

DEPOKNETWORK.COM – Dalam dunia keuangan syariah, praktik gadai emas atau rahn telah menjadi salah satu instrumen penting yang banyak digunakan oleh masyarakat. Gadai emas menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana emas yang digadaikan berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Keberadaan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur praktik ini memberikan landasan hukum yang jelas dan menghindari terjadinya riba serta memastikan kesesuaian dengan syariat Islam. Berdasarkan penelitian yang ditemui pada 20 artikel, jurnal maupun skripsi yang sudah kami teliti masih ada salah satu poin ketentuan yang berlaku pada fatwa DSN-MUI yang belum diterapkan yaitu seperti Berdasarkan analisis pada skripsi “Analisis Implementasi Fatwa DSN MUI pada Produk Gadai (Rahn) Emas di Pegadaian Syariah KCP Sidenreng Rappang,”

Untuk menghindari akad yang dapat merugikan salah satu pihak, sebaiknya penghitungan ujrah (biaya sewa) dihitung sesuai dengan manfaat yang diterima oleh rahn (pemberi gadai) berupa penyimpanan dan pemeliharaan marhun (barang gadai), sesuai dengan pembahasan dalam fatwa tentang ijarah Kejelasan Pendapatan dan pada Jurnal Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Filma Ginanjar Prasya

Menyebutkan bahwa mendorong pihak Bank Syariah Mandiri untuk dapat melakukan pengawasan agar penerapan prosedur produk BSM Gadai (rahn) Emas di semua konter layanan gadai Bank Syariah Mandiri yang ada di seluruh Indonesia benarbenar sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam SE Bank Indonesia No.14/7/Dpbs tentang “Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah” dan Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang “Rahn Emas”.Selain itu juga mempromosikan kembali produk BSM Gadai (rahn) Emas kepada masyarakat, guna memberikan pencerdasan akan ekonomi syariah agar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini tidak lagi merasa ragu ketika ingin mengambil sebuah produk syariah. Fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas syariah atau Rahn emas Berdasarkan Pernyataan diatas lah yang menjadi latar belakang dalam penulisan ini. Oleh karena itu kami tertarik untuk melakukan penelitian kesesuaian produk gadai emas sesuai dengan fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002

1. Pengumpulan data penelitian Pengumpulan data penelitian dalam penelitian ini digunakan untuk mendapat jawaban atas 20 artikel, jurnal dan skripsi penelitian yang diteliti. Adapun rumusan masalah yang diajukan oleh peneliti yaitu bagaimana

pelaksanaan akad rahn pada produk gadai emas dan bagaimana kesesuaian akad rahn-nya meliputi mekanisme dan regulasinya berdasarkan fatwa DSN MUI.

2. Proposisi

Proposisi dalam penelitian kami digunakan untuk membantu mengkategorikan atau

mengidentifikasi tentang isi atau sesuatu hal dalam 20 penelitian yang sudah kami kumpulkan. Proposisi berfungsi untuk membuat peneliti semakin fokus terhadap

data penelitian. Dalam penelitian ini peneliti memberikan batasan ruang

lingkup sebagai objek yang diteliti yaitu hanya pada pelaksanaan akad rahn

produk gadai emas terhadap fatwa DSN-MUI.

3. Unit-unit Analisis

Unit analisis merupakan komponen seperti individu atau tempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Unit analisis dalam penelitian ini adalah pelaksanaan akad rahn pada produk gadai emas di setiap artikel, jurnal dan skripsi yang kami analisis. Kami mendapatkan 20 artikel, jurnal dan skripsi tersebut dalam afiliasi kampus yang berbeda beda sehingga memungkinkan terjadi banyaknya pelaksanaan praktik gadai emas dengan memberikan analisis terhadap objek yang diteliti, peneliti memberikan suatu indikator atau parameter dalam penelitian ini. Indikator tersebut diperoleh dari poin-poin yang terdapat dalam fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 yang dikaitkan dengan fakta yang terdapat dalam pelaksanaan akad rahn pada gadai emas.

4. Kriteria untuk menginterpretasikan

temuan Kriteria untuk menginterpretasikan temuan dilakukan dengan menggunakan

logika yang mengaitkan data dengan proposisi sehingga ada perbandingan yang dapat diinterpretasikan. Penelitian ini mengaitkan kedua jenis data yaitu antara poin-poin dari fatwa DSN MUI No. 25/DSN- MUI/III/2002 dan No. 26/DSN-MUI/III/2002 dengan fakta fakta yang terjadi dalam pelaksanaan akad rahn pada produk gadai emas. Dengan demikian ada hasil yang memberikan gambaran yang jelas apakah telah terdapat kesesuaian antara fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan fatwa DSN MUI No. 26/DSN- MUI/III/2002 dengan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan akad rahn pada produk gadai emas.

 

 

 

Oleh: Nisaut Tazkiyah – Mahasiswi STEI SEBI