Dalam Perbankan apakah ada mengenai Hukum tentang Transaksi Derivatif dan Margin Trading?

Sumu transaksi finansial yang merupakan turunan yang pada umumnya dimaksudkan untuk melindungi aset terhadap kerugian yang mungkin akan timbul karena adanya suatu penurunan nilai mata uang ialah merupakan pengertian Transaksi Derivatif. Memiliki hukum transaksi derivatif dalam hukum perdata dianut asas kebebasan berkontrak dimana diperkenankan bagi seseorang untuk mengadakan suatu perjanjian dalam bentuk apapun, walaupun hal itu tidak atau belum diatur dalam undang – undang. Namun demikian asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh tiga hal yaitu, tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan tidak dilarang oleh undang-undang. Oleh karena dalam pembuatan suatu kesepakatan perjanjian, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur dalam undang-undang. Apabila tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah ada tersebut maka berisiko. Dalam ekonomi syariah transaksi derivatif dibolehkan dalam lindung nilai (hedging) yang sesuai dengan prinsip syariah untuk mitigasi risiko pada transaksi valuta asing atas dasar kebutuhan (lihajjah) dan memberikan kemaslahatan bagi investor serta perekonomian. Transaksi derivatif pada Bursa Komoditi di boleh yang pelaksanaannya berpedoman pada Fatwa DSN No. 82 Tahun 2011.

Selain mengenai transaksi derivatif dan hukumnya, ada pula margin trading ialah layanan perusahaan sekuritas atau broker dengan memberikan pinjaman kepada nasabah agar digunakan untuk membeli saham dalam jumlah lebih besar dibanding dana yang mereka miliki saat itu. Dengan demikian, margin trading adalah modal bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan lebih besar melalui saham-saham yang sedang naik nilainya ketika mereka sendiri tidak memiliki cukup dana untuk membeli. Hukum Margin trading adalah aktivitas yang melibatkan unsur riba, yaitu bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh karena telah meminjam sejumlah dana untuk membeli suatu saham dari perusahaan sekuritas. Sementara bunga atau tambahan atas suatu pinjaman uang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Seperti yang di ketahui bahwa derivatif adalah produk investasi berbentuk kontrak perdagangan. Artinya, risiko dari instrumen investasi ini pun tinggi, meskipun keuntungannya besar. Pada kenyataannya, proses pelaksanaan instrumen derivatif sangat kompleks dan rinci. Walaupun bertujuan melindungi nilai tukar rupiah, perusahaan yang menggunakan produk derivatif bukan berarti bisa terbebas dari risiko yang ada.

Seperti telah dijelaskan di atas, derivatif akan lebih condong menggunakan perkiraan harga yang ada di masa depan. Oleh karena itu, wajar jika instrumen investasi ini memiliki risiko tinggi, bahkan dapat dibilang melebihi risiko saham.

 

 

 

 

Oleh: Nisaut Tazkiyah – Mahasiswi STEI SEBI