Fungsi dan Peran DPS Dalam Manajemen Resiko di Industri Perbankan

Kepatuhan terhadap regulasi syariah merupakan salah satu aspek hukum yang signifikan dalam sektor keuangan Islam. Meskipun fatwa – fatwa di DSN-MUI tidak memiliki kedudukan formal dalam hierarki hukum Indonesia, fatwa tersebut berfungsi sebagai pedoman utama dalam penerapan kepatuhan syariah (Kurrohman, 2017). Fatwa ini merepresentasikan komitmen terhadap prinsip-prinsip syariah. (Dwi Ayu Parmitasari & Wahyuddin Abdullah, 2024)

Dalam konteks manajemen dan operasional, kepatuhan syariah memainkan peran yang sangat penting dalam perbankan syariah. Setiap lembaga keuangan syariah diharuskan mempunyai Dewan Pengawas yang berfungsi untuk menjamin bahwa operasi dan produk perbankan sesuai pada ketentuan syariah. DPS juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penerapan akad, memvalidasi bahwa seluruh kontrak dan transaksi mematuhi syariat Islam. Maka dari itu saya akan menjelaskan tentang pengertian dan tugas dewan pengawas syariah pada artikel ini.

  • Pengertian Dewan Pengawas Syariah

DSN-MUI membentuk yang nantinya akan ditempatkan di bank syariah. DPS ini adalah badan yang independent sejajar dengan komisaris. Yang menjadi anggota DPS adalah orang orang yang ahli dalam bidang muamalah dan mempunyai pemahaman tentang perbankan syariah. Dalam melaksanakan kewajibannya, DPS diharuskan untuk mematuhi fatwa yang ada di DSN MUI terkait kesesuaian produk dan jasa keuangan yang disediakan harus sesuai dengan ketentuan syariah. Tugas utama DPS adalah memantau jalannya kegiatan usaha Lembaga syariah agar searah dengan ketentuan prinsip syariah yang dibuat oleh DSN (Pertiwi et al., 2019). Didalam fatwa DSN MUI nomor 3 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai jalannya pelaksanaan anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah, dinyatakan Lembaga keuangan syariah wajib mempunyai tiga anggota DPS paling sedikit. Nantinya diantara mereka yang menjadi DPS akan ditunjuk satu untuk menjadi ketua. Masa jabatan untuk menjadi anggota DPS adalah lima tahun dan mereka digantikan sebelum masa jabatannya berakhir ketika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diajukan oleh lembaga keuangan syariah yang terkait karena dianggap merusak citra atau reputasi DSN.

  • Tugas dan Tanggung Jawab DPS di Lembaga keuangan

Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas penting yaitu sebagai pengawas dari produk produk yang ada dan mengawasi jalannya operasional pada Lembaga tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariah. Pada dasarnya, kepengurusan di dalam bank syariah hampir sama dengan bank umum lainnya, yang dimana memiliki dewan komisaris dan direksi bersama para jajaran pendukungnya. Perbedaanya adalah bank syariah harus memiliki dewan pengawas syariah, yang tugasnya mengawasi jalannya bank dan produknya harus sesuai dengan prinsip syariah (Pertiwi et al., 2019).

Tugas dan tanggung jawab serta wewenang DPS di atur dalam pasal 20 POJK 2 tahun 2024 yang dimana akan mengawasi untuk kepentingan bank dalam kebijakan dan mengawasi direksi untuk jalannya organisasi agar selalu sejalan dengan prinsip syariah. DPS yang bertanggung jawab dalam pengawasan tersebut dan DPS selalu memberi masukan dan nasihat kepada direksi untuk jalannya pelaksanaan bank. Pada saat menjalankan pengawasan, DPS berkewajiban untuk memberi arahan, memantau dan mengevaluasi dalam tata kelola syariah diantaranya penerapan manajemen risiko syariah, audit syariah, dan kepatuhan syariah sesuai dengan peraturan peraturan yang ada seperti anggaran dasar atau Keputusan di dalam rapat umum pemegang saham

 

  • Bagaimana DPS Melakukan Pengawasan?

Di dalam pasal 21 POJK NO 2 Tahun 2024 tahapan yang dilakukan oleh DPS dalam mengawasi kegiatan bank adalah dengan menyampaikan laporan pengawasan bank kemudian diserahkan kepada OJK dalam semesteran. Laporan itu paling lambat dua bulan setelah periode semesteran itu berakhir. Apabila ada temuan pelanggaran prinsip syariah, DPS wajib menyampaikan laporan ke OJK. Dalam pasal 22 POJK 2 2024 menjelaskan DPS wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut direksi atas temuan audit intern bank, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan hasil pengawasan Lembaga lain tentang penerapan prinsip syariah.

Dalam hal lain ketika ada produk atau jasa baru yang akan di pasarkan ke masyarkat, DPS mendesak pegawai bank untuk bisa menjelaskan karakter dan tujuan akad yang digunakan dalam produk/jasa tersebut. Kemudian dps akan menganalisa dan mengecek kembali produk/jasa tersebut, ketika produk/jasa yang akan ditawarkan belum ada fatwanya, maka dps wajib menganalisa terlebih dulu agar sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Ketika sudah sesuai dps akan memberikan opini syariah produk/jasa tersebut yang nantinya akan diserahkan ke OJK untuk mendapat persetujuan (Hartini et al., 2021).

 

KESIMPULAN

Fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam industri perbankan syariah, dapat disimpulkan bahwa DPS mempunyai peran sentral dalam memastikan bahwa operasional bank syariah selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah digariskan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum formal dalam hierarki hukum Indonesia, tetap menjadi panduan utama bagi DPS dalam menjalankan tugas pengawasannya. DPS bertanggung jawab untuk mengawasi semua aspek operasional dan produk perbankan syariah, termasuk memastikan bahwa semua transaksi dan akad yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan syariah.

DPS menjalankan berbagai langkah pengawasan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan rutin di kantor BPRS, meminta laporan berkala dari direksi, melakukan sampling pada nasabah, hingga memeriksa dokumen transaksi untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah. Selain itu, dps memberikan opini yang berkaitan dengan aspek syariah atas berbagai aktivitas perbankan dan menyusun laporan hasil pengawasan yang disampaikan kepada berbagai pihak terkait seperti Direksi, Komisaris, DSN, dan Bank Indonesia. Implementasi tugas DPS ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas perbankan syariah, serta memastikan bahwa bank syariah dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh syariah Islam. Dengan demikian, DPS berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan terhadap perbankan syariah.

 

 

 

 

Oleh: Muhammad Farhan Maulana – Mahasiswa STEI SEBI