Momentum Hari Raya Idul Fitri, 614 Napi Rutan Depok Terima Remisi

Pemberian remisi hari raya Idul Fitri kepada narapidana Rutan Depok.

DEPOKNETWORK.COM – Sebanyak 614 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas 1 Depok mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, empat narapidana di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Lamarta Surbakti menerangkan 614 narapidana tersebut mendapat remisi antara satu sampai 5 bulan, ada pula 4 napi yang langsung bebas.

“Yang mendapatkan remisi, syaratnya berkelakuan baik, sesuai standar penilaian nasional dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Lamarta, Rabu, (10/04/2024).

Lamarta juga mengatakan dari 614 warga Rutan Kelas 1 Depok yang mendapat remisi, ada 50 persen yang merupakan napi narkoba.

“Sisanya dari narapidana pidana umum,” kata Lamarta.

Adapun syarat substantif lain untuk mendapatkan remisi hari raya, seperti telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda/subsider cuti menjelang bebas (CMB).

“Kemudian salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan risalah pembinaan yang menjadi syarat administratif,” papar Lamarta.

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pada yang bebas 4 orang warga kami alhamdulillah, mereka akhirnya bisa ketemu dengan keluarga saling memaafkan1. Bagi napi yang langsung bebas ketika berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, masyarakat sadar hukum,” ucap Lamarta.