DPP AMSI Apresiasi Pengesahan UU TPKS oleh DPR RI

DPP amsi
Viny Mestika Angelia, S.H. , Ketua Pemberdayaan Perempuan DPP Angkatan Muda Satuan Karya Ulama Indonesia (AMSI). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bulan April adalah bulannya para perempuan Indonesia, dulu kita hanya merayakan Hari Kartini pada 21 April, di mana hari kelahiran beliau merupakan penghargaan tertinggi atas perjuangannya untuk para perempuan Indonesia agar mendapat kesetaraan dalam pendidikan, menjadi perempuan mandiri, cerdas, dan berkarya.

Kini, perempuan Indonesia patut bersuka cita pada setiap 12 April karena negara ini telah memberikan perlindungan lebih dengan disahkannya UU TPKS. Dan dalam hal ini DPP AMSI melalui bidang pemberdayaan perempuab mengapresiasi kinerja Pemerintah & DPR.

Menurut Viny, dengan disahkannya UU TPKS merupakan bentuk negara melindungi hak perempuan dan anak, perempuan & anak sering dijadikan “properti” seksual, seoalah-olah perempuan dan anak adalah “barang” yang kapan saja bisa dinikmati & dilecehkan. Tentu saja perlakuan ini tidak hanya terjadi di lingkungan luar bahkan lebih sering terjadi di lingkungan keluarga terdekat, yaitu rumah.

Viny menambahkan, Selama ini perempuan tidak memiliki hak penuh atas pilihan untuk dirinya, keputusan penting menyangkut masa depan & kesehatan reproduksinya yang selalu terganjal izin orang tua, pasangan, dengan embel-embel kebiasaan adat istiadat seperti perkawinan paksa. UU TPKS jelas melindungi hak-hak perempuan agar tidak ada lagi keputusan sepihak tanpa persetujuan.

Selain itu para korban revenge porn yang video atau gambarnya disebar oleh pelaku karena alasan dendam, kali ini bisa bernafas lega karena UU TPKS memberikan perlindungan bagi para korban penyebaran pornografi untuk balas dendam.

Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakan pendekatan restorative justice, namun perlu mendapat perhatian khusus dari kita semua. Hal ini membuat tidak ada lagi penanganan kasus berhenti karena telah terjadi perdamaian setelah korban diberikan sejumlah uang oleh pelaku. Saya berharap para penegak hukum di tingkat penyidikan sama-sama mengawal UU TPKS agar berlaku sebagaimana mestinya, tidak ada damai, pelaku harus menjalani proses hukum. Begitu pula dengan korban beserta keluarga korban, memang UU ini memberikan restitusi namun bukan berarti berdamai, proses hukum harus tetap dijalankan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku karena pelaku telah merenggut masa depan korban, membunuh kepercayaan diri, serta menimbulkan trauma yang tidak bisa hilang dalam sekejap.

Perempuan pun selalu disalahkan atas pilihannya & cara berpakaian, padahal korban kekerasan seksual sering terjadi kepada yang berpakaian tertutup maupun berhijab. Jadi sebenarnya, bukan pakaian yang disalahkan tapi cara pandang & otak yang melihat yang harus dirubah & bisa menahan nafsunya. Harapan ke depannya, UU TPKS tidak saja memberikan perlindungan kepada perempuan & anak, juga memberikan efek jera bagi para pelaku & menurunkan angka kekerasan seksual, pelacuran & perbudakan seksual di Indonesia.

Viny juga menambahkan, perempuan sangat berperan penting dalam peradaban bangsa, dari rahimnya lahir para penerus bangsa, dari tangannya ia mengasuh & menjaga, dan dari cinta & kasihnya ia mendidik & menghasilkan penerus bangsa yang berkualitas. Perempuan adalah madrasah pertama bagi anak, maka perempuan Indonesia harus sehat secara jasmani rohani serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan. (red)