Ragam  

Wakaf Produktif Dengan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Ilustrasi
Ilustrasi.

Institusi wakaf mempunyai potensi yang tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama peranannya dalam menyediakan layanan-layanan publik. Seiring berjalannya waktu pengelolaan harta wakaf banyak dikembangkan contohnya model wakaf produktif yang diaplikasikan dalam bentuk wakaf uang, wakaf melalui uang, wakaf saham, wakaf pendidikan, wakaf retail dsb sebagai harta yang diwakafkan. Pola wakaf produktif ini telah lama dikembangkan oleh negara di Dunai Arab sepeti Mesir, Qatar, Kuwait, Sudan, Turki, dan negara-negara lainnya. Dengan mengaplikasikan wakaf produktif tersebut, terbukti berpengaruh dalam meningkatkan berbagai sarana prasarana di masyarakat contohnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah). Sedangkan wakaf dalam pandangan ahli fiqih Madzhab Syafi’I dan Imam Hanbali, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran (tukar menukar) atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya.

Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Terdapat berbagai macam wakaf produktif seperti yang telah dijelaskan sebelumya. Namun yang akan kita bahas disini mengenai wakaf uang dan wakaf melalui uang.

Adapun perbedaan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang adalah :
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang mana dikelola secara produktif dan hasil darinya akan di manfaatkan oleh Wauquf Alaih ( Penerima manfaat wakaf). Penghimpunan jenis wakaf ini biasanya di sampaikan untuk edukasi dengan menyebutkan program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Selain itu wakaf ini juga bisa di sebut dengan jenis investasi seperti halnya untuk usaha toko, pertanian usaha retail dan lain sebagainya. Uang yang telah di himpun adalah harta benda wakaf yang nilai pokoknya tidak boleh berkurang dan harus di jaga dengan diinvestasikan pada sektor ril atau keuangan syariah dan pertaruan perundang – undangan. Wakaf uang ini sama halnya dengan wakaf barang lainya yang mana harus menjaga nilai pokok dari benda yang di wakafkan namun bisa dimanfaatkan untuk usaha yang nantinya keuntungan bisa di salurkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat.

Wakaf Melalui Uang adalah dengan memberikan sejumlah uang untuk dibelikan dan dijadikan sebagai harta benda tidak bergerak atau bergerak sesuai dengan kehendak dari wakif. Dalam penghimpunanya harus di peruntukan diperuntukan untuk apa wakaf itu. Seperti contoh untuk membuat masjid, minimarket, kuburan atau lainya. Untuk keperluan wakaf produktif atau investasi harus di sebutkan juga penyaluran dari keuntunganya atau akan di manfaatkan seperti apa. Adapun harta yang dari wakaf ini adalah barang atau benda yang di beli dengan menggunakan dana wakaf melalui uang yang tidak boleh diwariskan, dijual atau dihibakan.

Bagaimana Pandangan Fiqh Tentang Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang ?
Wakaf uang ataupun wakaf melalui uang itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan dalam Islam (mustahab) sebagaimana ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf seperti ulama mazhab Malikiyah, Muhammad Abullah Al-Anshari dan Ibnu Taimiyah. Kesimpulan ini juga menjadi keputusan Lembaga Fikih OKI no. 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang Wakaf. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf uang; wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 28).

Di antara landasannya adalah karena uang telah memenuhi karakteristik aset wakaf (mauquf) yang lain, seperti rumah dan tanah, karena dapat dikembangkan dan dapat menghasilkan bagi hasil untuk penerima manfaat wakaf (mauquf alaih).

Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW ketika Umar berhasil mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai, Rasulullah! Bagaimana pandanganmu?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika engkau berkehendak, ambil tanahnya dan bersedekah dengan hasilnya!” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sesuai dengan, “Jika anak adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim).

Para ulama ahli hadits, di antaranya adalah As-Syaukani dalam Nail Al-Authar, menyimpulkan bahwa sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf karena pahala yang mengalir terus menerus. Dalil di atas bermakna umum tanpa memilah aset barang objek wakaf, termasuk di antaranya adalah uang (al-khash urida bihil ‘am).

 

Penulis: Khoyri Auliya (Mahasiswa STEI SEBI)