Kecam Sikap Aparat Polisi ke Warga Desa Wadas, Muhammadiyah Tegas Sampaikan 6 Poin Pernyataan

Desa Wadas
Ratusan Polisi diterjunkan ke daerah Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Melansir dari teropongnasional.com, Dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (09/02/2022), MHH Muhammadiyah mengecam adanya penangkapan puluhan orang warga Desa Wadas dan tindakan represif yang jadi pada warga pada Selasa (08/02/2022) lalu.

Untuk itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:

  1.  Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
  2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
  3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
  4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
  5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
  6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.

“Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak,” tulis pernyataan tersebut yang ditanda tangani Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.

Sebelumnya, Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditahan polisi karena dianggap halangi upaya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengukur tanah untuk membangun waduk di desanya.

(Andi)