Syarat Penerbangan Terbaru Tak Lagi Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Penerbangan Jawa-Bali
Syarat Penerbangan Terbaru Tak Lagi Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAKARTA – Syarat penerbangan terbaru jadi informasi penting yang kembali dicari tahu masyarakat. Pemerintah memutuskan tidak lagi mewajibkan PCR untuk penerbangan di Jawa dan Bali.

Adapun aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Lalu syarat penerbangan terbaru apa saja? depoknetwork.com merangkum informasinya berikut ini.

Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali
Mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

  • Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
  • Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau
  • Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa Bali
Masih mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

  • Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
  • Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,
  • Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Perubahan Aturan Soal PCR untuk Syarat Penerbangan
Syarat penerbangan terbaru di Jawa dan Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan bahwa tes PCR tidak lagi wajib sebagai syarat naik pesawat. Dengan kata lain, antigen kembali diperbolehkan.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Aturan ini dimuat dalam Inmendagri 53/2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021. Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.

Kemudian pada 27 Oktober 2021, terbit lagi Inmendagri 55/2021 di mana terjadi perubahan aturan masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3×24 jam.

Aturan itu pun kembali direvisi pada 1 November lalu melalui Inmendagri 57/2021. Syarat penerbangan terbaru kini tak lagi wajib PCR untuk yang telah divaksin lengkap. (Andi)