DEEP Kota Depok Dorong Pendidikan Kepemiluan Masuk dalam Perda Kepemudaan

Deep depok
DEEP Kota Depok Dorong Pendidikan Kepemiluan Masuk dalam Perda Kepemudaan. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM –  Jelang Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok akhir pekan ini, Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Kota Depok mendorong isu strategis relasi Pemilu dan Pemuda dibahas.

Disampaikan dalam rilisnya, Fajri Syahiddinilah, Koordinator DEEP Kota Depok menyampaikan pada Raperda Kepemudaan bisa menjadi momentum masuknya substansi pendidikan pemilih khususnya bagi pemuda di Kota Depok.

Ia menambahkan, sejauh ini Draft Raperda Kepemudaan hanya berisi hal pada umumnya.

“Sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsen kepada pendidikan penilih DEEP Kota Depok mengusulkan aspek penyadaran pemuda dan pendidikan kepemimpinan pemuda salah satunya adalah pendidikan kepemiluan dan demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, kendati sering tersebutkan tentang pendidikan politik, itu masih terlalu umum dalam sebuah perda yang merupakan turunan dari Undang-Undang.

“Pendidikan Kepemiluan bagi Pemuda Depok tidak bisa diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu saja melainkan semua pihak, tentunya harus ada support pemerintah. Dan target utamanya tentu pemuda sebagai subjek pemilih dan aktor politik di masa yang akan datang,” terangnya.

Ditempat terpisah Deputi Direktur DEEP Indonesia Eko Wardaya memaparkan bahwa pada tahun 2024 proyeksi pemilih muda bakal menyentuh angka diatas 40juta pemilih, sehingga bukan tidak mungkin mereklah penentu arah bangsa kedepan.

“Keterpaduan agenda pendidikan pemilih dari KPU seperti Desa Peduli Pemilu dan Sekolah Kader Pengawasan Pemilu dari Bawaslu perlu disertai juga oleh pemerintah daerah”, terangnya.

Ia melanjutkan, bila UU Pemilu telah membuka keran bagi pemuda berperan dalam penyelenggara pemilu seperti syarat minimal usia PPS dan PPK 17 tahun, maka keterpaduan regulasi di tataran perda juga penting sebagai upaya “memaksa” sebagaimana sifat hukum itu sendiri dalam mana untuk tujuan peningkatan kualitas demokrasi dan pemilih kedepan.

“Saya lihat banyak kabupaten kota tahun 2021 ini yang sedang membahasa raperda kepemudaan seperti Depok, Kabupaten Bekasi dan lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan agar Pemda dan DPRD mengoptimalkan klausul Kordinasi Lintas Sektoral untuk pembangunan kepemudaan dalam hal pendidikan kepemiluan.

“Ini waktu yang tepat ketika di wilayah anda sedang membahas raperda kepemudaan, masukkan secara tegas tentang pendidikan kepemiluan dalam agenda penyadaran pemuda dan pendidikan kepemimpinan pemuda lalu dilanjutkan menjadi Rencana Aksi Daerah yang memuat desain pembangunan pemuda dalam peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Ia mengkahiri, ini bentuk sinergi riil pemda, kpu dan bawaslu, langsung tertuang dalam Perda dan sasarannya jelas, Pemuda baik nantinya ia akan menjadi pemilih (muda), penyelenggara pemilu atau peserta pemilu. (Andi)