Satgas Covid-19 Kota Depok Ingatkan Pengelola Bioskop Tetap Perketat Protokol Kesehatan

ilustrasi bioskop
Satgas Covid-19 Kota Depok Ingatkan Pengelola Bioskop Tetap Perketat Protokol Kesehatan. (Foto: Ilustrasi Bioskop)

DEPOKNETWORK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok meminta agar pengelola bioskop tetap memperketat protokol kesehatan (prokes) setelah diizinkan kembali beroperasi. Anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke bioskop.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, jumlah pengunjung bioskop dibatasi hanya 50% dari kapasitas. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk. Tidak boleh menjual makanan di area bioskop. Lalu prokesnya dan juga daftar perusahaan yang boleh beroperasi ditentukan oleh ditentukan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif,” kata Dadan.

Dadang menambahkan, pengunjung yang boleh masuk ke dalam bioskop adalah yang dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dengan indikator warna hijau. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi ini walaupun ketika masuk mal sudah menggunakan aplikasi tersebut.

“Jadi ada protokol masuk mal semua berlaku. Tapi di situ (bioskop) pun ada syarat mereka harus skrining dengan PeduliLindungi,” ujarnya.

Ia kembali menjelaskan, untuk Kota Depok sendiri, kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sudah terkendali dengan rata-rata kasus kini sudah di bawah 100. Kemudian positif rate sudah cukup baik dan BOR juga baik.

Kendati demikian pihaknya tetap mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M. “Vaksinasi yang terus kita kejar karena bulan ini kan target 70% harus tercapai dari target total itu arahan Presiden,” pungkasnya. (Andi)